الحـديث
الثـامن
Hadits Kedelapan
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ
وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ
وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ. [رواه البخاري ومسلم ]
Dari Ibnu Umar
radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak
ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka
akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah
Subhanahu wata'ala. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan:
Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar
As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad
memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka
Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata: “Bagaimana kamu akan memerangi
mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda:
Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)”. Maka berkatalah Abu Bakar:
“Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, hingga akhirnya Umar
menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Refleksi:
1. Maklumat peperangan
kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
2. Diperbolehkannya membunuh
orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
3. Tidak diperbolehkan
berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4. Diperbolehkannya
hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut
dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah
menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya
dan jamaahnya.
5. Dalam hadits ini
terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak
membutuhkan amal perbuatan.
6. Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan
menjalankan syari’atnya.
7. Di dalamnya terdapat
dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu
yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar