الحــديث الرابع عشر
Hadits Keempatbelas
عَنِ ابْنِ
مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي،
وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. [رواه البخاري ومسلم]
Dari Ibnu Mas’ud
radiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain
Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan
Allah kecuali dengan tiga sebab: Orang tua yang berzina, membunuh orang lain
(dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Refleksi:
1. Tidak boleh menumpahkan
darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu: zina muhshon (orang yang
sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya
(murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2. Islam sangat menjaga
kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang
mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3. Sesungguhnya agama yang
disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga
dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum pidana dalam Islam
sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5. Pendidikan bagi
masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya
dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6. Hadits diatas menunjukkan
pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam hadits tersebut
merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah
ta’ala. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar