(*) PERPUSTAKAAN MA AL-MUNAWWAROH KEMBANGBAHU (*) creative studies corner (*)

Senin, 11 Februari 2013

Arbain Nawawi #17


الحــديث السابع عشر
Hadits Ketujuhbelas

عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ . [رواه مسلم]

Artinya:
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.
(Riwayat Muslim)

Refleksi:
1.  Syariat Islam menuntut perbuatan ihsan kepada setiap makhluk termasuk diantaranya adalah hewan.
2.  Tidak boleh menyiksa dan merusak tubuh sebagai sasaran dan tujuan, tidak juga boleh menyayat-nyayat orang yang dihukum qishash.
3.  Termasuk ihsan juga berbuat baik terhadap hewan ternak dan belas kasih terhadapnya. Tidak boleh membebaninya diluar kemampuannya serta tidak menyiksanya saat menyembelihnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar