Ahmad Syauqi Sumbawi
Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan salah satu kitab
suci yang memiliki pengaruh yang luas dan mendalam terhadap jiwa manusia. Kitab
ini telah digunakan kaum Muslimin untuk mengabsahkan perilaku, menjustifikasi
berbagai peperangan, melandasi berbagai aspirasi, memelihara berbagai harapan,
dan memperkuat identitas kolektif. Al-Qur’an juga digunakan dalam ibadah-ibadah
publik dan pribadi kaum Muslimin, serta dilantunkan dalam berbagai acara resmi
dan keluarga. Pembacaannya dipandang sebagai tindak kesalehan dan implementasi
ajarannya dalam kehidupan merupakan kewajiban setiap Muslim.
Sejumlah pengamat Barat memandang al-Qur’an
sebagai sebuah kitab yang sulit dipahami dan diapresiasi. Bahasa, gaya, dan
aransemen kitab ini pada umumnya telah menimbulkan masalah khusus bagi mereka.
Masa pewahyuannya yang terbentang sekitar dua puluhan tahun, merefleksikan
perubahan-perubahan lingkungan, perbedaan gaya dan kandungan, bahkan ajarannya.
Meskipun bahasa Arab yang digunakannya dapat dipahami, terdapat bagian-bagian
di dalamnya yang sulit dipahami. Kaum Muslimin sendiri, dalam rangka
memahaminya, telah menghasilkan berjilid-jilid kitab tafsir yang berusaha
menjelaskan makna pesannya. Sekalipun demikian, sejumlah besar mufassir Muslim
masih tetap memandang kitab itu mengandung bagian-bagian mutasyabihat yang,
menurut mereka, maknanya hanya diketahui oleh Tuhan.
Pada umumnya, kaum Muslimin meyakini
bahwa al-Qur’an bersumber dari Tuhan, dan al-Qur’an sendiri mengkonfirmasikan
hal tersebut. Keyakinan sumber ilahiyah wahyu-wahyu yang diterima Muhammad
merupakan keyakinan standar dalam sistem teologi Islam. Tanpa keyakinan semacam
itu, tidak seorang pun dapat mengklaim dirinya sebagai Muslim. Akan tetapi,
keyakinan tersebut telah mendapat tantangan serius ketika diproklamirkan
pertama kali oleh al-Qur’an dan berlanjut hingga dewasa ini di kalangan
tertentu pengamat Islam non-Muslim.
Pengakuan Muhammad bahwa dirinya
merupakan penerima wahyu dari Tuhan semesta alam untuk disampaikan kepada
seluruh umat manusia mendapat tantangan keras dari orang Arab sezaman
dengannya. Al-Qur’an sendiri tidak menyembunyikan adanya oposisi yang serius
terhadap Nabi, tetapi justru merekam rentetan peristiwa tersebut tanpa
memutarbalikkan pandangan-pandangan negatif para oposan Nabi tentang asal-usul
genetik atau sumber wahyu yang diterimanya, juga bantahan terhadap miskonsepsi
mereka.
Dalam beberapa bagian al-Qur’an, para
penentang Nabi memandangnya sebagai kahin (tukang tenun) dan wahyu yang
disampaikannya sebagai “perkataan tukang tenun”. Nabi juga dituduh sebagai
syaa’ir (penyair), majnun (kerasukan jin atau berada di bawah pengaruhnya),
sahir (tukang sihir) atau mashur (korban sihir), dan wahyu yang diterimanya
dianggap sebagai sihr (sihir).
Berbagai gagasan para penentang Nabi di
atas secara eksplisit mengungkapkan bahwa sumber inspirasi al-Qur’an berasal
dari ruh-ruh jahat atau kekuatan-kekuatan setaniah, bukan dari Allah. Dalam
konsepsi pagan Arab, baik tukang tenung, penyair ataupun penyihir, semuanya
dibantu untuk mengetahui persoalan gaib oleh jin atau setan. Tanpa
memutarbalikkan fakta, al-Qur’an telah merekam rentetan kejadian sehubungan
dengan oposisi dan sudut pandang orang yang semasa dengan Nabi Saw mengenai
asal-usul atau sumber inspirasi wahyu yang diterimanya. Sejalan dengan itu,
al-Qur’an juga merespon para oposan Nabi tersebut. Meskipun respon spesifik
al-Qur’an berbeda untuk setiap kasusnya, namun dalam berbagai jawaban tersebut,
kitab ini selalu menekankan asal-usul ilahiyahnya, yaitu bersumber dari Tuhan
semesta alam.
Rupanya gagasan para oposan Nabi di
atas memiliki sisi kemiripan dengan konsepsi yang dikembangkan di Barat sejak
abad pertengahan hingga dewasa ini. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, konsepsi
yang diajukan sarjana Barat terlihat lebih ekstensif dan tidak jarang berbau
apologetik. Pada abad pertengahan ini, Muhammad digagaskan sebagi penipu,
pseudo-propheta, tukang sihir, serta ajaran al-Qur’an yang didakwahkannya itu
tidak lain dari suatu bentuk Kristen yang sesat dan penuh bid’ah.
Meskipun lebih merupakan mitos dan
fiksi imajinatif, gagasan Barat abad pertengahan tersebut memiliki pengaruh
kuat di kalangan sarjana Barat pada masa berikutnya, dan terlihat sulit untuk
dihilangkan dari pikiran masyarakat Barat hingga dewasa ini. Akan tetapi,
konsepsi abad pertengahan ini secara sederhana dapat diabaikan karena tidak
ditopang dan dilandasi oleh penelitian ilmiah yang serius. Di sini, gagasan
Barat abad pertengahan tidak dapat disejajarkan dengan gagasan Barat modern
jika dilihat pada tataran saintifik dan sofistikasinya.
Karya Barat modern yang berupaya
melacak sumber-sumber al-Qur’an bisa dikatakan bermula pada tahun 1833 dengan
publikasi karya Abraham Geiger, Was hat Mohammed aus dem Judentum aufgenommen?
Dalam penelitiannya, Geiger berkesimpulan bahwa seluruh ajaran Muhammad yang
tertuang di dalam al-Qur’an sejak awal telah menunjukkan sendiri asal-usulnya
dari Yahudi secara transparan. Tidak hanya sebagian besar kisah para nabi,
tetapi berbagai ajaran dan aturan al-Qur’an pada faktanya juga bersumber dari
tradisi Yahudi. Akan tetapi, selama hampir setengah abad setelah publikasinya,
tidak terlihat teolog Yahudi yang melanjutkan tradisi penelitian ini. Baru pada
tahun 1878, H. Hirschfeld mengikuti jejak Geiger dengan mempublikasikan
karyanya, Juedische Elemente im Koran (Anasir Yahudi dalam al-Qur’an), yang
mengkonfirmasi lebih jauh temuan-temuan pendahulunya.
Pasca kemunculan kedua karya di atas,
sejumlah besar sarjana Barat mulai menaruh perhatian serius terhadap pelacakan
asal-usul genetik al-Qur’an. Dalam hal ini, terjadi semacam pertarungan
akademik antara mereka yang menganggap al-Qur’an tidak lebih tiruan dari
tradisi Yahudi dan mereka yang menganggap agama Kristen sebagai sumber
utamanya. Sarjana-sarjana Yahudi berusaha membuktikan bahwa asal-usul genetik
al-Qur’an secara sepenuhnya berada dalam tradisi Yahudi dan Muhammad merupakan
seorang murid Yahudi tertentu. Sementara para sarjana Kristen juga berupaya
membuktikan bahwa al-Qur’an tidak lebih dari gema sumbang tradisi Kristiani,
serta menganggap Muhammad hanyalah seorang pengikut Kristen yang mengajarkan
suatu bentuk aneh dari agama Kristen.
Di kalangan para sarjana tersebut, John
Wansbrough muncul dengan penerbitan karyanya, Quranic Studies: Sources and
Methods of Sciptural Interpretation, pada tahun 1977. Dengan menggunakan metode
kajian kritis terhadap bentuk sastra (form criticism) dan studi kritis terhadap
redaksi (redaction criticism) atau juga disebut dengan metode analisis sastra
(method of literary analysis) al-Qur’an, John Wansbrough menegaskan bahwa
al-Qur’an merupakan hasil konspirasi antara Muhammad dengan
pengikut-pengikutnya pada dua abad pertama Islam yang berada di bawah pengaruh
Yahudi, dan pada batas tertentu Kristen, sehingga asal-usul al-Qur’an
sepenuhnya berada dalam tradisi tersebut.
Tesis yang dikemukakan John Wansbrough
di atas mengundang perdebatan di kalangan para sarjana yang memiliki otoritas
dalam studi Al-Qur’an, baik dari kalangan orientalis sendiri maupun sarjana
muslim.
Berdasarkan uraian di atas, kajian ini
berusaha menjelaskan beberapa masalah pokok terkait dengan tema di atas sebagai
berikut, yaitu pertama, bagaimana historisitas al-Qur’an dalam pandangan John
Wansbrough? Kedua, bagaimana metodologi analisis sastra John Wansbrough dan
penerapannya terhadap al-Qur’an? Ketiga, bagaimana wacana yang berkembang
tentang Metodologi Analisis Sastra John Wansbrough dalam Studi Al-Qur’an?
Pembahasan
1.
Historisitas al-Qur’an dalam pandangan John Wansbrough
Pada umumnya, gagasan bahwa Yahudi dan
Kristen merupakan agama-agama “dalam sejarah” telah diterima oleh banyak
kalangan. Pandangan bahwa sejarah merupakan “medan percobaan”, di mana Tuhan
melakukan intervensi dalam peristiwa-peristiwa sejarah adalah kebenaran yang
paling penting yang dibuktikan oleh kedua agama tersebut —terlepas dari
persoalan teologis—. Penekanan pada aspek kesejarahan di atas didorong oleh
upaya untuk menemukan bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran mutlak atau
kepalsuan dari sebuah agama. Tentu saja, upaya ini sangat tergantung pada
pandangan sejarah tertentu yang digunakan oleh para sejarawan. Hipotesa bahwa
sumber-sumber yang tersedia untuk menjelaskan dasar-dasar historis agama,
khususnya kitab suci, yang di dalamnya terdapat data sejarah yang dapat
dipergunakan untuk menghasilkan implikasi-implikasi sejarah yang positif. Dalam
hal ini, pendekatan historis berasumsi bahwa motivasi penulis sumber —kitab
suci— adalah sama seperti motivasi sejarawan untuk merekam “apa yang
sesungguhnya terjadi.”
Terlepas dari persolan teologis, ilmu
modern berusaha mendekati Islam dengan cara yang sama, yang secara tradisional
memperlakukan Yahudi dan Kristen sebagai agama sejarah, yaitu agama yang
terpancang dalam sejarah. Relevansi dari asumsi ini akan menggiring untuk
bersikap sama terhadap sumber-sumber yang tersedia dalam kajian Islam masa awal
sebagaimana gambaran sikap terhadap kajian Yahudi dan Kristen. Dari
sumber-sumber ini, setidaknya akan didapatkan rekaman atau data-data yang
mendukung untuk menganalisis tentang apa yang sesungguhnya terjadi dalam
sejarah. Berkaitan dengan hal tersebut, Islam —dalam hal ini, al-Qur’an yang
menjadi sumber ajarannya—, dalam pandangan para orientalis Barat, memiliki
tabir historis yang perlu diungkapkan dalam kajian ini.
Setidaknya terdapat empat pendapat yang
berkembang di kalangan orientalis Barat berkaitan dengan asal-usul atau sumber
al-Qur’an. Pertama, bahwa asal usul atau sumber genetik al-Qur’an berasal dari
tradisi Yahudi. Kedua, bahwa asal-usul atau sumber genetik al-Qur’an berasal
dari tradisi Kristen. Ketiga, bahwa asal-usul atau sumber genetik al-Qur’an
berasal dari kedua tradisi keagamaan Semit, yaitu Yahudi dan Kristen, yang
secara serempak mempengaruhinya. Keempat, bahwa latar belakang al-Qur’an
—Islam— adalah milieu Arab, meskipun banyak terdapat unsur-unsur Yahudi-Kristen
yang diserap dalam formasi dan perkembangannya.
Pendapat-pendapat yang berkembang di
kalangan orientalis Barat tentang asal-usul atau sumber-sumber al-Qur’an di
atas, sebenarnya berpijak pada asumsi tentang difusi agama Yahudi dan Kristen
pada masa pra-Islam maupun pada masa awal Islam. Akan tetapi, asumsi semacam
ini tampaknya tidak mendapat legitimasi dari informasi-informasi historis yang
terdapat dalam al-Qur’an sendiri —dengan catatan, apabila al-Qur’an dipandang
sebagai sumber sejarah yang otoritatif—. Di samping itu, pengaruh kedua tradisi
keagamaan Semit tersebut terhadap milieu Arab tampak tidak cukup menyakinkan.
Memang benar, bahwa ajaran-ajaran kedua tradisi itu telah cukup dikenal di
kalangan masyarakat Arab. Bahkan al-Qur’an sendiri mengemukakan adanya upaya
dari orang-orang Yahudi dan Kristen melakukan penyebaran ajaran agama mereka
masing-masing kepada orang-orang Arab. Akan tetapi, tampaknya upaya ini tidak
cukup membuahkan hasil yang maksimal, karena implikasi politik kedua agama
tersebut. Orang-orang Arab lebih memilih untuk setia dalam mengikuti
tradisi-tradisi leluhur mereka.
Kemiripan ajaran al-Quran dengan
tradisi Yahudi-Kristen juga dijadikan sebagai basis oleh para orientalis Barat
untuk teori mereka bahwa sumber inspirasi al-Qur’an adalah Perjanjian Lama dan
Perjanjian Baru —atau Tawrat dan Injil dalam istilah al-Qur’an—. Akan tetapi,
barangkali kaum Muslim akan menisbatkan kemiripan dalam ketiga tradisi agama
Ibrahim ini pada kesamaan sumber inspirasi kitab suci masing-masing ketiga
agama tersebut. Dalam keyakinan Islam, seluruh kitab suci —bahkan di luar
ketiga tradisi keagamaan Semit tersebut— bersumber dari Allah, dan rasul yang
menyampaikan kitab suci itu diutus oleh-Nya. Al-Qur’an memang menyebutkan bahwa
para nabi diutus untuk menyeru kaum-kaum dan bangsa-bangsa yang berbeda pada
masa-masa yang berbeda, namun risalah yang mereka sampaikan adalah universal
dan identik. Semua risalah tersebut terpancar dari sumber tunggal, yaitu umm
al-kitab (induk segala kitab), kitab maknun (kitab yang tersembunyi), atau lawh
mahfuzh (luh yang terpelihara), yang merupakan esensi pengetahuan Tuhan. Dari
esensi kitab primordial inilah wahyu-wahyu diturunkan kepada pada utusan Tuhan.
Tawrat dan Zabur —merujuk pada Perjanjian Lama serta Injil, semuanya bersumber
dari Allah. Karena semua risalah Tuhan itu universal dan identik, maka manusia
harus mengimani seluruhnya.
Dalam al-Qur’an, di samping disebutkan
kewajiban untuk mengimani kitab suci agama Yahudi dan Kristen, Nabi Muhammad
juga diperintahkan untuk mendeklarasikan keimanan kepada seluruh kitab yang
diturunkan Allah. Oleh karena itu, agama Allah tidak dapat dipecah-pecah.
Demikian juga dengan kenabian, di mana al-Qur’an mengharuskan keimanan kepada
nabi-nabi pembawa risalah Tuhan tanpa diskriminasi. Bagi al-Qur’an tidak ada
satu umat pun yang tidak pernah didatangi seorang pemberi peringatan. Jadi,
berbagai kemiripan dalam ajaran agama-agama bukanlah disebabkan agama yang satu
mengadopsi ajaran agama lain, tetapi karena tiap-tiap agama tersebut berasal
dari satu sumber, yaitu Tuhan semesta alam.
Meskipun uraian di atas dianggap lebih
bersifat dogmatis, barangkali hanya jawaban semacam itulah yang bisa
dikemukakan jika dikaitkan dengan perspektif al-Qur’an tentangnya. Sementara di
kalangan orientalis Barat sendiri, masalah pelacakan sumber-sumber dan
asal-usul genetik al-Qur’an masih tetap merupakan bidang kajian yang
kontroversial.
Berkaitan dengan persoalan tersebut,
John Wansbrough berpandangan bahwa historisitas al-Qur’an merupakan sesuatu
yang mengada-ada. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa al-Qur’an bukanlah sumber
sejarah yang otoritatif, dan tidak cukup menjadi bukti dalam mengungkap sumber
dan asal-usul geneologisnya sendiri —juga Islam—. Skeptisisme Wansbrough ini
terutama disebabkan oleh sangat sedikitnya bahan-bahan yang dapat memberikan
kesaksian yang “netral” untuk mengkaji Islam pada masa awal, baik kuantitas
data arkeologis, bukti numismatik, bahkan dokumen-dokumen yang terkait dengan
historisitas al-Qur’an. Bukti-bukti yang berasal dari sumber-sumber di luar
komunitas Islam sendiri tidak cukup banyak dan upaya merekonstruksi bahan-bahan
tersebut ke dalam kerangka historis menghadapi banyak kesulitan.
Sementara sumber-sumber lain yang
tersedia, yaitu teks-teks Arab dari komunitas Muslim, terdiri dari sejumlah
literatur yang berasal dari dua abad setelah fakta terjadi. Informasi yang
terkandung dalam literatur ini ditulis selama dua abad tersebut. Sumber-sumber
internal ini bermaksud mendokumentasikan basis keimanan, validitas kitab suci,
dan bukti rencana Tuhan bagi manusia. Hal ini dapat dilihat dari karakter historis
sumber-sumber tentang dasar-dasar Islam yang terbukti lebih lentur daripada
dalam penafsiran al-Qur’an. Tafsir-tafsir mempunyai kategori informasi yang
disebut asbaab al-nuzuul, sebab-sebab datangnya wahyu yang menurut para
pengkaji al-Qur’an di Barat berguna untuk merekam peristiwa sejarah yang
berkenaan dengan pewahyuan ayat-ayat al-Qur’an. Analisis ayat dengan
menggunakan asbab dalam tafsir menyatakan tentang signifikansi aktual
sebab-sebab itu dalam kasus tertentu. Hal ini menghasilkan pemahaman bahwa
al-Qur’an itu terbatas, di mana anekdot-anekdot dikemukakan, kemudian dicatat,
dan disampaikan dengan tujuan untuk memberi gambaran situasi di mana penafsiran
al-Qur’an dapat dibentuk. Materi-materi yang tercatat dalam tafsir bukan karena
nilai sejarahnya, tetapi karena nilai tafsirannya. Fakta-fakta kesusastraan
yang mendasar tentang materi tersebut sering diabaikan dalam kajian Islam
dengan maksud untuk menemukan akibat-akibat historis yang positif.
Lebih jauh, Wansbrough memandang bahwa
semua korpus dokumentasi Islam masa awal sebagai hal yang tidak dapat
dipercaya. Semua yang berusaha dibuktikan oleh al-Qur’an, dan apa yang berusaha
dijelaskan oleh karya-karya tafsir, sirah dan teologi, adalah bagaimana
rangkaian peristiwa dunia yang terpusat pada masa Muhammad diarahkan oleh
Tuhan. Seluruh komponen sejarah ini, yang disebut “Sejarah Penyelamatan Islam”,
adalah sarana untuk menyaksikan titik iman yang sama —dengan Yahudi dan
Kristen—, yaitu pemahaman sejarah yang melihat peran Tuhan dalam mengarahkan
urusan-urusan manusia. Akan tetapi, sejarah penyelamatan ini, dalam pandangan
Wansbrough, tidak dapat membuktikan apa yang sesungguhnya terjadi pada masa
awal Islam, melainkan hanya berbentuk sastra yang mempunyai konteks historisnya
sendiri. Oleh karena itu, al-Qur’an harus didekati dengan analisis sastra.
2.
Metodologi Analisis Sastra John Wansbrough dan Penerapannya dalam al-Qur’an
Dalam dua bukunya, yaitu Qur’anic
Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation dan The Sektarian
Milieu: Content and Composition of Islamic Salvation History, John Wansbrough
mengemukakan kritik terhadap nilai sumber dari sudut pandang sastra, dengan
tujuan untuk melepaskan pandangan teologis dari sejarah dalam melihat asal-usul
Islam. Hal ini disebabkan oleh pandangan John Wansbrough tentang tidak adanya
kelayakan dalam penggunaan metode kritik historis terhadap sumber-sumber
sejarah Islam masa awal tersebut.
Argumentasi Wansbrough, dalam hal ini,
adalah bahwa kita tidak tahu dan mungkin tidak akan pernah dapat mengetahui apa
yang sesungguhnya terjadi. Semua yang kita ketahui sekarang adalah apa yang
dipercaya telah terjadi oleh orang-orang yang datang kemudian. Analisis sastra
atas sumber semacam itu akan menyatakan pada kita tentang komponen-komponen
yang digunakan orang untuk menghasilkan pandangan-pandangan mereka dan
mendefinisikan secara tepat apa yang mereka kemukakan. Akan tetapi, analisis
sastra tidak akan bicara tentang apa yang terjadi.
Terkait dengan persoalan di atas,
seperti kita ketahui bahwa al-Qur’an merupakan wahyu yang diberikan kepada Nabi
Muhammad, sebagai respon Tuhan atas situasi sosio-moral masyarakat Arab pada
abad ke-7 M. Pewahyuannya terentang selama kurang lebih dua puluh dua tahun, di
saat mana Muhammad muncul dari posisi sebagai seorang pembaharu keagamaan yang
tidak terkenal di kota asalnya, Makkah, menjadi pemimpin aktual di Madinah dan
sebagian besar Jazirah Arab. Karena wahyu turun sesuai dengan kebutuhan
lingkungan yang senantiasa bergerak dan berubah selaras dengan tujuan umat Islam
selama masa-masa tersebut, maka adalah sebuah kewajaran kalau gaya sastra
Al-Qur’an berubah-ubah serta susunannya tidak sistematis.
Metode yang digunakan oleh John
Wansbrough untuk membuktikan tesis-tesisnya adalah kajian kritis terhadap
bentuk sastra (form criticism) dan kajian kritis terhadap redaksi (redaction
criticism) al-Qur’an atau juga disebut dengan metode analisis sastra (method of
literary analysis) al-Qur’an. Metode ini merupakan importasi dari teknik-teknik
kritik Bible (biblical criticsm) yang pada umumnya digunakan para sarjana
Yahudi dan Kristen dalam kajian-kajian modern tentang Perjanjian Baru dan
Perjanjian Lama. Kajian semacam ini berangkat dari proposisi bahwa
rekaman-rekaman sastra “Sejarah Penyelamatan”, meskipun menampilkan diri
seakan-akan semasa peristiwa yang dilukiskan, pada faktanya berasal dari
periode setelah itu.
Dalam aplikasinya, Wansbrough
“menemukan” bahwa al-Qur’an merupakan kreasi pasca-kenabian dengan terlihatnya
berbagai pengaruh Yahudi pada karakter referensialnya dan kemunculan sejumlah
ayat “duplikat”. Dalam hal ini, menurut Wansbrough, audiens al-Qur’an dipandang
mampu mengisi detail-detailnya yang hilang dalam narasi. Akan tetapi kemudian,
ketika Islam sebagai entitas dengan mapan dan stabil —berdasarkan struktur
politiknya— datang setelah ekspansi Arab keluar wilayah mereka, materi
al-Qur’an menjadi jauh dari lingkungan intelektual aslinya dan membutuhkan
eksplikasi tertulis —eksplikasi yang tersedia dalam tafsir dan sirah.
Untuk menjelaskan pandangannya mengenai
karakter referensial al-Qur’an, Wansbrough memberikan contoh sebagai berikut,
yaitu pertama, contoh tentang Yusuf dan “saudara-saudaranya yang lain” dalam
surat Yusuf (12) ayat 59, paralel dengan kisah Injil dalam Genesis 42: 3-13, di
mana pengetahuan tentang kisah dalam Genesis diterima oleh sebagian audiens
al-Qur’an, karena di dalam al-Qur’an tidak disebutkan sebelumnya tentang
Benjamin dan kepergiannya dari rumah karena ketakutan Ya’kub atas
keselamatannya. Pernyataan Yusuf dalam al-Qur’an: “Bawalah padaku saudara
laki-lakimu dari ayahmu”, tidak muncul dalam konteks al-Qur’an, meskipun kita
tidak datang pertama kali dengan pengetahuan tentang kisah Injil.
Kedua, contoh berkaitan dengan kehendak
Ibrahim untuk mengorbankan anak laki-lakinya, dan penyembelihan dalam al-Qur’an
adalah implikasi dari kisah yang ada dalam Injil, di mana anak laki-laki
tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya adalah orang yang dipersembahkan. Di
sini, permasalahannya jauh lebih kompleks karena tradisi tafsir Yahudi
memainkan peran di dalamnya. Studi yang dilakukan Geza Vermes menjelaskan bahwa
banyak tradisi Yahudi —dan Kristen— menyampaikan kisah bahwa Ishaq —dalam
tradisi Islam adalah Ismail— mengetahui dirinya akan dikurbankan sebelum
peristiwa sesungguhnya terjadi dengan tujuan untuk menekankan kehendak Ishaq
untuk mempersembahkan dirinya sendiri. Tradisi tafsir Yahudi juga bersifat
referensial. Tradisi ini berasumsi bahwa kisah tentang pengurbanan jelas bagi
audiensnya dan bahwa signifikansi Ibrahim dalam kisah itu akan menjadi bukti
bagi semua orang yang membaca Injil. Jadi, penekanannya pada Ishaq dan tentu
saja bukan pada eksklusi peran Ibrahim. Posisi al-Qur’an juga sama. Pengetahuan
tentang kisah Injil telah dikemukakan. Karakter referensial al-Qur’an perlu
menjelaskan ketidakcukupan satu pendekatan terhadap al-Qur’an yang melihat apa
yang disebut karakter “Arabia secara khusus” dari kitab ini dan mencoba
mengabaikan latar belakang tradisi Yahudi-Kristen secara keseluruhan.
Pandangan tentang gaya referensial
al-Qur’an juga membawa Wansbrough dalam dugaan bahwa kita sekarang ini sedang
berhubungan dengan gerakan sektarian secara penuh dalam “lingkungan sektarian
Yahudi-Kristen”. Paralelitas antara literatur al-Qur’an dan Qumran, walaupun
tidak harus memainkan interdependensi, menunjukkan proses serupa dalam
elaborasi teks Injil dan adaptasinya untuk tujuan-tujuan sektarian.
Menurut Wansbrough, al-Qur’an sebagai
dokumen yang tersusun dari ayat-ayat referensial yang dikembangkan dalam
framework polemik sektarian Yahudi-Kristen, diletakkan bersama-sama oleh
sarana-sarana konvensi sastra, misalnya penggunaan qul (katakanlah), konvensi
narasi, dan konjungsi paralelitas versi-versi kisah yang disebut Wansbrough
sebagai “varian tradisi”, yang barangkali dihasilkan dari tradisi asli yang
satu dengan sarana yang bervariasi melalui transformasi oral dalam konteks
penggunaan liturgi. Cukup jelas di sini, varietas metode (misalnya analisis
bentuk, analisis formula oral) yang telah dilakukan di luar kajian Islam,
khususnya Injil, digunakan Wansbrough dalam analisisnya tentang al-Qur’an.
Analisis Wansbrough menyatakan bahwa
al-Qur’an itu bukan sekedar “calque dari bentuk-bentuk yang mapan dari masa
awal”, tetapi al-Qur’an juga berusaha mereproduksi Injil dalam bahasa Arab dan
menyesuaikannya untuk masyarakat Arabia. Karena satu hal, al-Qur’an tidak
mengikuti motif pemenuhan yang dipandang sebagai preseden oleh Perjanjian Baru
dan penggunaannya dalam Injil Ibrani. Lebih dari itu, karena al-Qur’an muncul
dalam situasi polemik, ada upaya yang jelas untuk memisahkan al-Qur’an dari
wahyu Musa melalui sarana-sarana seperti modus pewahyuan dan penekanan pada
bahasa dalam al-Qur’an.
Lebih lanjut Wansbrough menyatakan
bahwa kanonisasi dan stabilisasi teks al-Qur’an terjadi bersamaan dengan
pembentukan komunitas. Teks kitab suci yang final tidak ada dan belum mungkin
ada secara keseluruhan sebelum kekuasaan politik terkontrol secara sepenuhnya.
Sehingga pada akhir abad ke- 2 H/ 8 M menjadi momen historis untuk mengumpulkan
secara bersama-sama tradisi oral dan unsur-unsur liturgi sehingga melahirkan
kanon kitab suci yang final dan muncul konsep aktual tentang Islam.
Oleh karena itu, semua hadits yang
menyatakan tentang himpunan aI-Qur’an, dalam pan¬dangan Wansbrough, secara
historis harus dianggap sebagai informasi yang tidak dapat dipercaya. Semua
informasi terse¬but adalah fiktif yang punya maksud-maksud tertentu. Semua
informasi tersebut, barangkali disusun oleh para fuqaha untuk menjelaskan
doktrin-doktrin syariah yang tidak ditemukan di dalam teks, atau mengikut model
periwayatan teks orisinal Pantekosta dan kanonisasi Kitab Suci Ibrani. Semua
informasi tersebut mengasumsikan sebelumnya wujudnya standar (ca¬non) dan
karena itu, tidak bisa lebih dahulu dari abad ke- 3 Hijriah.
Kritik sastra menggiring Wansbrough
untuk menyimpul¬kan teks yang diterima (textus receptus) dan selama ini
diyaki¬ni oleh kaum Muslimin sebenarnya adalah fiksi yang bela¬kangan yang
direkayasa oleh kaum Muslimin. Menurut Wansbrough, teks Al-Qur’an baru menjadi
baku setelah tahun 800 M. Wansbrough menyatakan bahwa riwayat-riwayat menge¬nai
AI-Qur’an versi Utsman adalah fiksi yang muncul di masa kemudian, yang
direkayasa oleh komunitas Muslim yang sedang muncul dalam usahanya untuk
menggambarkan asal-usulnya.
3.
Wacana tentang Metodologi Analisis Sastra John Wansbrough dalam Studi Al-Qur’an
Tesis yang dikemukakan John Wansbrough
banyak mengundang pro-kontra di kalangan para pengkaji yang memiliki otoritas
dalam studi al-Qur’an, baik dari kalangan orientalis sendiri maupun dari kalangan
Muslim. Akan tetapi, tanpa mengurangi kapasitas para pengkaji yang lain, wacana
yang dikemukakan oleh Andrew Rippin dan Fazlur Rahman tampaknya cukup mewakili
perdebatan dalam kajian ini.
Secara umum, Andrew Rippin sependapat
dengan John Wansbrough. Atas dasar pemikiran bahwa Islam adalah agama dalam
sejarah, Rippin membenarkan penggunaan analisis sastra oleh Wansbrough dalam
mengkritisi Al-Qur’an, sebagaimana juga dipergunakan dalam mengkritisi kitab
suci Yahudi dan Nasrani. Hal ini disebabkan oleh posisi Islam yang tidak
historis karena tidak ada dukungan berupa bukti ekstra literer dalam data
arkeologis yang tersedia. Sumber-sumber berupa teks berbahasa Arab dari
kalangan muslim sendiri, lanjut Rippin, terdiri dari literatur-literatur yang
ditulis dua abad setelah fakta sejarah terjadi.
Selanjutnya, apa yang dikemukakan
Wansbrough berkaitan dengan sumber-sumber Islam masa awal, menurut Rippin,
bukanlah hal yang baru. Dalam hal ini Rippin beralasan bahwa Ignaz Goldziher
dan Yosepht Schacht telah lebih dulu menyatakan hal demikian. Keduanya memahami
bahwa sabda-sabda yang disandarkan kepada Muhammad dan digunakan uintuk
mendukung posisi hukum atau doktrin dalam Islam sebenarnya berasal dari periode
kemudian, dari masa-masa ketika posisi hukum dan doktrin ini sedang mencari
dukungan dari apa yang disebut sebagai sunnah.
Sementara dalam menanggapi tesis-tesis
John Wansbrough dan pembelaan Andrew Rippin terhadap metode dan hasil yang
dicapainya, Fazlur Rahman menyatakan bahwa keampuhan metode historis sebenarnya
sudah cukup membuktikan tentang keaslian bahan-bahan historis kaum Muslim, dan
pengalihan kepada suatu metode analisa sastra yang murni tidak diperlukan.
Fazlur Rahman memberikan contoh tentang
sebuah konsekuensi yang terjadi apabila menghilangkan sisi historis dan hanya
memakai pendekatan sastra —yang menjadikan para pendukung metode sastra tidak
dapat memaknai al-Qur’an—, yaitu perbedaan-perbedaan tertentu dalam al-Qur’an
dilihat dari kronologi periode Mekkah dan Madinah, seperti kisah perselisihan
Ibrahim dengan ayahnya. Surat Maryam (19) ayat 47 (Makkiyah) mengatakan bahwa
Ibrahim sementara bersahabat dengan ayahnya, ia (Ibrahim) menyatakan pada
ayahnya bahwa dirinya akan terus berdoa memohonkan ampun baginya. Kemudian pada
periode Madinah, ketika al-Qur’an memerintahkan kaum Muhajirin untuk melepaskan
diri dari anggota keluarga dekatnya di Makkah agar tetap pagan dan terus
mencela dan memusuhi Muslim. Al-Qur’an mengatakan pada mereka, yaitu, Ibrahim
berdoa memohonkan ampun bagi ayahnya hanya karena dia pernah berjanji. Dengan
kata lain, bahwa dia (Ibrahim) benar-benar telah memutuskan hubungan
kekeluargaan dengannya.
Menurut Rahman, masing-masing ayat ini
cocok untuk lingkungan historis Nabi di Makkah dan Madinah. Ada satu, dua, atau
ribuan tradisi semua yang ada dalam al-Qur’an berkaitan dengan situasi Nabi
Muhammad. Kemudian surat Huud (11) ayat 27 sampai 29, di mana Nuh diminta oleh
para “pembesar” kaumnya agar melemparkan para pengikutnya yang berkelas rendah
sebelum mereka bergabung dengannya adalah sesuai dengan situasi Nabi Muhammad
pada tahun-tahun terakhir di Makkah. Atau lihat surat Al-A’raaf (7) ayat 85, di
mana Syu’aib diutus kepada kaumnya untuk menasehati mereka agar jujur dalam
berdagang, tentu saja ini juga merupakan problem yang dihadapi Nabi Muhammad
dalam masyarakatnya.
Dalam pandangan Rahman, dengan
melepaskan Al-Qur’an dari sandaran historisnya dalam kehidupan Muhammad, maka
salah satu tugas utama Wansbrough adalah meletakkannya secara historis di
tempat yang lain. Karena keharusan relokasi historis tidak bisa dikesampingkan
oleh penolakan sederhana terhadap historisitas sumber-sumber awal Islam itu
sendiri. Harus diketahui di mana Al-Qur’an berada dan pada kelompok atau
individu mana al-Qur’an diturunkan. Di sini nampak bahwa gagasan yang menolak
sejarah tradisional tanpa perdebatan lebih jauh adalah untuk melepaskan diri
dari semua tanggung jawab historis.
Fazlur Rahman juga memberikan kritik
terhadap tesis Wansbrough bahwa Al-Qur’an merupakan perpaduan berbagai tradisi
yang berbeda. Rahman menilai bahwa Wansbrough belum sepenuhnya memahami
fenomena substitusi ayat-ayat tertentu dengan ayat-ayat lainnya. Fenomena ini
diakui sendiri oleh Al-Qur’an dan dinamakan naskh yang berarti substitusi atau
penghapusan. Untuk menjadi substitusi harus ada ayat baru sebagai pengganti
ayat yang lama. Inilah sebuah keharusan kronologis yang sulit dipertahankan
bila Al-Qur’an hanya merupakan perpaduan serentak dari berbagai tradisi. Fazlur
Rahman juga menilai bahwa Wansbrough kurang memiliki data-data historis
mengenai asal-usul, sifat atau karakter, evaluasi dan person-person yang
terlibat dalam apa yang dia sebut sebagai tradisi-tradisi tersebut. Sejumlah
persoalan penting dalam Al-Qur’an, menurut Fazlur Rahman, hanya dapat dipahami
dalam terma-terma kronologis yang terbentang dalam suatu dokumen yang tunggal.
Al-Qur’an tidak dapat dipahami sebagai sebuah perpaduan unsur-unsur yang
berbeda dan bertentangan. Dengan demikian, tesis Wansbrough yang didasarkan
pada adanya repetisi dan duplikasi dalam Al-Qur’an tidaklah tepat, karena hal
tersebut lebih mencerminkan perkembangan tema atau misi kenabian Muhammad dalam
tahapan-tahapan kronologisnya.
Berikutnya, pembelaan Rippin yang
menyatakan bahwa Wansbrough bukanlah orang pertama yang mempermasalahkan sumber-sumber
data Islam yang awal ini pun tidak luput mendapat dikritik dari Fazlur Rahman.
Memang benar bahwa Ignaz Goldziher dan Yosepht Schacht telah mendahului
Wansbrough, tetapi keduanya mempelopori pendekatan ini dalam hubungannya dengan
kritik hadits. Menurut Fazlur Rahman, Ignaz Goldziher dan Yosepht Schacht
bersandar pada metode sejarah untuk menunjukkan bahwa hadits-hadits tertentu
muncul setelah hadits lainnya. Oleh karena itu, lanjut Rahman, tidak jelas
logika apa yang dipakai oleh Rippin untuk menawarkan metode sejarah Goldziher
dan Schacht untuk mendukung analisis sastra Wansbrough, karena metode yang
terakhir bersifat arbitrer.
Mengenai alasan Rippin tentang adanya
beberapa pengkaji yang menekankan latar belakang Arab Islam dengan kontribusi
Yahudi dan Kristen, Fazlur Rahman berpendapat bahwa Wansbrough telah melampau
batas-batas yang dapat diterima akal dalam memandang al-Qur’an sebagai
manifestasi sektarian Yahudi-Kristen sepenuhnya. Pada faktanya, di Arab sendiri
Terlepas dari perdebatan di atas,
perkembangan yang terjadi menunjukkan bahwa metode analisis sastra juga sudah
diterapkan oleh sebagian pemikir Muslim. Mohammed Arkoun, misalnya, sangat
menyayangkan jika di kalangan Muslim tidak mau mengikuti jejak kaum Yahudi-Kristen.
Di samping itu, dia pun menyayangkan bahwa kritik-kritik filsafat tentang
teks-teks suci —yang telah digunakan kepada Bibel Ibrani dan Perjanjian Baru,
sekalipun tanpa menghasilkan konsekuensi negatif untuk ide wahyu— terus ditolak
oleh pendapat kesarjanaan Muslim. Menurut Mohammed Arkoun, metodologi John
Wansbrough, memang sesuai dengan apa yang selama ini ingin dikembangkannya, di
mana intervensi ilmiah John Wansborugh cocok dengan framework yang
diusulkannya. Framework tersebut memberikan prioritas kepada metode-metode
analisa sastra yang, seperti bacaan antropologis-historis, menggiring kepada
pertanyaan-pertanyaan dan sebuah refleksi yang hasilnya akan cukup meresahkan
bagi kalangan fundamentalis.
Penolakan kalangan Muslim terhadap
pendekatan kritis-historis al-Quran, dalam pandangan Mohammed Arkoun, lebih
bernuansa politis dan psikologis. Politis karena mekanisme demokratis masih
belum berlaku, dan psikologis karena kegagalan pandangan muktazilah mengenai
ke-makhluk-an al-Quran dalam ranah ilmu kalam. Padahal, menurut Mohammed
Arkoun, mushaf Usmani tidak lain hanyalah hasil sosial dan budaya masyarakat
yang kemudian dijadikan ”tak terpikirkan” dan makin menjadi ”tak terpikirkan”
karena kekuatan dan pemaksaan penguasa resmi.
Berkaitan dengan apa yang diusahakan
oleh Nasr Hamid Abu Zayd— seorang intelektual asal Mesir—, Mohammed Arkoun
menyayangkan sikap para ulama Mesir yang menghakimi Nasr Hamid Abu Zayd
tersebut. Padahal metodologi Nasr Hamid Abu Zayd, menurut Mohammed Arkoun,
memang sangat layak untuk diaplikasikan kepada al-Quran. Nasr Hamid Abu Zayd
berpendapat bahwa al-Quran sebagai sebuah teks dapat dikaji dan ditafsirkan
bukan hanya oleh kaum Muslim, tetapi juga oleh Kristen maupun ateis. Al-Quran
adalah teks linguistik-historis-manusiawi yang berkembang dalam tradisi Arab.
Penutup
Berdasarkan uraian tentang permasalahan
metodologi analisis sastra John Wansbrough terhadap al-Qur’an, tafsir, dan
sirah di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut, yaitu pertama, John
Wansbrough berpandangan bahwa al-Qur’an bukanlah sumber sejarah yang
otoritatif, dan tidak cukup menjadi bukti dalam mengungkap sumber dan asal-usul
geneologisnya sendiri. Skeptisisme Wansbrough ini terutama disebabkan oleh
sangat sedikitnya bahan-bahan yang dapat memberikan kesaksian untuk mengkaji
Islam pada masa awal, baik kuantitas data arkeologis, bukti numismatik, bahkan
dokumen-dokumen yang terkait dengan historisitas al-Qur’an. Untuk mengatasi hal
tersebut, al-Qur’an harus didekati dengan analisis sastra.
Kedua, metode yang digunakan oleh John
Wansbrough adalah kajian kritis terhadap bentuk sastra (form criticism) dan
kajian kritis terhadap redaksi (redaction criticism) al-Qur’an atau juga
disebut dengan metode analisis sastra (method of literary analysis) al-Qur’an.
Metode ini merupakan importasi dari teknik-teknik kritik Bible (biblical
criticsm) yang pada umumnya digunakan para sarjana Yahudi dan Kristen dalam
kajian-kajian modern tentang Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama. Dalam
aplikasinya, John Wansbrough mendapatkan temuan bahwa al-Qur’an merupakan
kreasi pasca-kenabian dengan terlihatnya berbagai pengaruh Yahudi (dan Kriten),
juga kemunculan ayat “duplikat” yang terdapat di dalamnya.
Ketiga, tesis yang dikemukakan John
Wansbrough di atas mengundang pro-kontra di kalangan para pengkaji yang
memiliki otoritas dalam studi Al-Qur’an, baik dari kalangan orientalis sendiri
maupun dari kalangan Muslim. Akan tetapi, terlepas dari perdebatan antara
Andrew Rippin (pro) dan Fazlur Rahman (kontra) di atas, perkembangan yang terjadi
menunjukkan bahwa metode analisis sastra juga sudah diterapkan oleh sebagian
pemikir Muslim. Salah satunya adalah Nasr Hamid Abu Zayd, di mana pandangannya
tentang al-Qur’an mendapat reaksi yang bertentangan di kalangan Muslim. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar