|
|
Judul:
Kontroversi Hakim Perempuan
pada Peradilan Islam
di
Negara-negara Muslim
Penulis:
Dr Hj Djazimah Muqoddas SH M.Hum
Penerbit:
LKiS, Yogyakarta
Tebal:
297 halaman
Tahun:
I, Maret 2011
Peresensi:
Muhammad Mukhlisin
|
Kuatnya budaya patriarkat dalam
masyarakat, terutama Islam, menimbulkan tindakan diskriminatif terhadap kaum
perempuan. Hal tersebut disebabkan faktor-faktor dogmatis dibarengi dengan
penafsiran yang kurang memihak terhadap perempuan. Imbasnya, hak-hak terhadap
perempuan terbelenggu, baik dalam ranah keluarga, pemikiran, ekonomi, tradisi
sosial, budaya, maupun politik dan sistem hukum.
Buku setebal 297 halaman ini
merupakan disertasi dari Dr Hj Djazimah Muqoddas SH MHum untuk meraih gelar
doktor perempuan pertama bidang hukum Islam di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung.
Disertasi yang berjudul asli “Hakim Perempuan di Peradilan Agama (Studi
Komparatif tentang Kedudukan Hukum Hakim Perempuan Menurut Fuqoha dan Peraturan
Perundang-undangan di Negara-negara Muslim)” ini merupakan sumbangan akademis
yang begitu berharga. Paling tidak ada empat poin penting yang dapat diambil
dari buku ini.
Pertama, buku ini secara terperinci
mengeksplorasi kedudukan hakim perempuan di berbagai negara Islam yang
cenderung masih menganggap kontroversial, di antaranya adalah Sudan, Malaysia,
Pakistan, dan Indonesia. Kedua, dialog tentang konsepsi teoretis kedudukan
hakim perempuan menjadi menarik untuk dicermati dengan berbagai argumen, baik
dari ulama maupun ahli hukum dan sosial.
Djazimah Muqoddas dengan berhati-
hati mengelompokkan bagian ini menjadi tiga bagian, yaitu grand theory yang
menolak hakim perempuan, middle theory yang memperbolehkan hakim perempuan pada
kasus-kasus tertentu, dan applicative theory yang menerima hakim perempuan pada
semua kasus. Ketiga, analisis kedudukan hakim perempuan dalam sejarah
Indonesia. Dalam konteks Indonesia sendiri sebenarnya, diakui Djazimah
Muqoddas, perjuangan perempuan dalam memperoleh kedudukan publik termasuk
hakim, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
Tetapi setiap interval sejarah
Indonesia memunyai perjuangan hak perempuan yang berbeda-beda. Sampai akhirnya,
pengakuan terhadap hakim perempuan ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Peradilan Agama No 7 Tahun 1989. Keempat, pembinaan terhadap hakim perempuan di
peradilan agama. Meskipun kedudukan hakim perempuan secara konstitusi sudah
diatur dalam undang-undang, sikap masyarakat dalam menerima keberadaan hakim
perempuan belum maksimal.
Terakhir, buku ini sangat menarik
untuk dibaca baik oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis jender,
maupun masyarakat umum karena kandungannya yang kaya tidak hanya dengan
analisis teori kebijakan hukum, tetapi dilengkapi dengan khazanah dialektika
dari pemikir-pemikir Barat dan ulama muslim serta pengalaman pribadi penulis
buku sebagai seorang hakim perempuan sehingga kita tidak lagi terjebak dalam
pola pikir diskriminatif jender. [*]
Dimuat di Koran Jakarta, 13
April 2011
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar