|
|
Judul: Parenting With Love, Panduan Islami
Mendidik Anak Penuh Cinta dan Kasih Sayang
Penulis: Maria Ulfah Anshor dan Abdullah Ghalib Penerbit: Mizania, Bandung Cetakan: Pertama, Mei 2010 Tebal: 268 Halaman Peresensi: Ubaidillah Sadewa*) |
“Harta dan
anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia” (QS Al-Kahfi [18]:46)
Anak adalah merupakan bagian
terpenting dari seluruh proses pertumbuhan manusia, karena pada masa
anak-anaklah sesungguhnya karakter dasar seseorang dibentuk baik yang bersumber
dari fungsi otak maupun emosionalnya. Berkualitas atau tidaknya seseorang di
masa dewasa sangat dipengaruhi oleh proses pengasuhan dan pendidikan yang
diterima di masa kanak-kanaknya. Dengan kata lain, kondisi seseorang di masa
dewasa adalah merupakan hasil dari proses pertumbuhan yang diterima di masa
anak-anak. Adapun faktor-faktor dominan yang mempengaruhi pembentukan dan
pertumbuhan anak adalah orang tua, sekolah dan lingkungan. Ketiga faktor
tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam konteks pengasuhan dan
perlindungan anak, orang tua dan keluarga mempunyai peran sentral, karena anak
sangat tergantung pada orang dewasa. Bagi anak yang memiliki orang tua,
pengasuhan anak menjadi tanggung jawab orang tuanya, tetapi bagi anak yang
dalam kondisi tertentu tidak memiliki orang tua, maka negara berkewajiban
mencarikan keluarga alternatif melalui hukum adopsi atau lembaga asuh pengganti
keluarga agar mereka dapat berkembang sebagaimana layaknya anak-anak yang hidup
dalam keluarganya yang asli.
Setiap anak selama dalam pengasuhan
orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a) diskriminasi; b)
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c) penelantaran; d) kekejaman, kekerasan
dan penganiayaan; e) ketidakadilan; dan f) perlakuan salah lainnya.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan
lingkungan keluarga dan pengasuhan anak dalam Konvensi Hak Anak adalah pasal 5,
18 (ayat 1-2), pasal 9-11, pasal 19-21, pasal 25, pasal 27 ayat 4 dan pasal 39.
Isi dari pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab orang tua,
bimbingan orang tua, hak anak yang terpisah dari orang tuanya, hak anak untuk
berkumpul dengan keluarganya, perlindungan terhadap pengambil alihan anak
secara ilegal, pemulihan pemeliharaan anak, adopsi, dan perlindungan dari
kekerasan dan penelantaran anak dalam keluarga.
Anak-anak supaya dapat berkembang
secara baik membutuhkan pendidikan, pelatihan maupun pendidikan ketrampilan,
serta rekreasi dan kegiatan seni-budaya. Adapun pasal-pasal yang berkaitan
dengan kebutuhan pendidikan anak adalah Pasal 28, 29 dan 31. Pasal 28
menyatakan bahwa negara akan menyediakan pendidikan dasar wajib bagi semua anak
secara cuma-cuma, termasuk berbagai fasilitas pendidikan. Pasal 29 berisi arah
pendidikan bahwa pendidikan diarahkan pada pengembangan kepribadian anak, bakat
dan kemampuan mental dan fisik, hingga mencapai potensi yang optimal. Pasal 31
ayat 1, Negara-negara peserta sepakat mengakui hak anak untuk beristirahat dan
bersantai, bermain dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi sesuai
dengan usianya. Ayat 2, negara-negara peserta sepakat untuk menghormati dan
meningkatkan hak anak untuk turut serta sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan
seni dan akan mendorong pengadaan peluang yang layak dan sama untuk kegiatan
seni, budaya, santai dan rekreasi.
Di dalam tradisi masyarakat maupun
secara normatif orang tua memiliki kewajiban untuk mendidik dan mengasuh
anak-anaknya seoptimal mungkin sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Perintah tersebut sangat beralasan karena kualitas sumberdaya manusia di muka
bumi ini sangat ditentukan oleh faktor pendidikan dasar yang diberikan oleh
orang tuanya. Anak-anak yang diasuh secara baik dan dibekali dengan pendidikan
yang memadai diharapkan akan menjadi anak yang baik (shalih/shalihah), dan
setelah dewasa menjadi orang-orang yang beruntung, berguna bagi bangsa dan
agamanya. Karena dengan bekal ilmu yang bermanfaat yang dimilikinya, seseorang
dapat melakukan banyak hal yang jauh lebih baik dan bermartabat dibanding
dengan orang yang tidak memiliki ilmu. Begitu juga dalam pandangan agama
(Islam), peran orang tua sangat penting dalam menentukan masa depan anaknya.
Pernyataan Nabi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menganalogkan
peran orang tua terhadap agama yang dianut anaknya sebagai berikut : “Setiap
anak dilahirkan dalam keadaan suci, maka kedua orang tuanyalah yang membuat
Yahudi, Nasrani, atau Majusi”
Untuk mempersiapkan generasi yang
berkualitas, orangtua dalam menyambut kelahiran bayi selain mengazankan dan
mengiqamahkan, selamatan atau aqiqah, memberi nama yang baik, yang terpenting
adalah membuatkan akte kelahiran bagi sang anak. Akte kelahiran berfungsi untuk
memperjelas kedudukan anak dalam keluarga, sebab di dalamnya tercantum nama
ayah dan ibunya. Dengan adanya kejelasan status anak tersebut, dia memiliki hak
untuk memperoleh harta waris yang ditinggalkan oleh orangtuanya. Bagi anak yang
tidak memiliki akte kelahiran akan mengalami kesulitan untuk memperoleh pengakuan
sebagai ahli waris ketika orangtuanya meninggal dunia saat ia belum
dewasa.(hlm.137-138)
Selain itu, pendidikan kesehatan
reproduksi sedini mungkin sudah diberikan kepada anak dengan memberikan
pemahaman terhadap apa yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari berkaitan
organ dan fungsi reproduksinya. Beberapa hal yang bisa disampaikan kepada anak
terkait dengan kesehatan reproduksi, antara lain: a) membiasakan membersihkan
alat kelamin; b) mengenalkan organ-organ reproduksi dan fungsinya; dan c) memisahkan
tidur anak antara laki-laki dan perempuan. Memberikan pendidikan kesehatan
reproduksi sejak dini dengan bahasa yang mudah dimengerti akan menghindarkan
perilaku menyimpang terhadap organ reproduksinya di saat dewasa. (hlm.
170-176)
Keteladanan orangtua dapat
memberikan kesan positif yang sangat mendalam pada jiwa dan kepribadian anak.
Mereka memiliki pengaruh langsung yang kuat untuk diikuti oleh anak-anaknya,
apalagi jika komunikasi di anatar mereka terbuka, sehingga dapat langsung
memberikan penjelasan dengan bahasa yang dimengerti oleh anak.
Penulis merupakan pakar soal
kesetaraan gender. Pola pendidikan yang berperspektif jender adalah suatu model
pendidikan non seksis yang mewarnai semua proses pendidikan dengan menanamkan
pemahaman bahwa jender feminin dan jender maskulin memiliki nilai yang sama dan
sama pentingnya dalam kehidupan sosial. Pendidikan non seksis ini harus dimulai
sejak anak-anak masih kecil bahkan sejak bayi. Ada beberapa persyaratan yang
harus dilakukan dalam menerapkan pola pendidikan yang adil jender, antara lain
: tidak membedakan jenis kelamin, menumbuhkan sikap kritis terhadap anak, tidak
diskriminatif dan menghargai perbedaan, serta demokrastis.(67-71)
Buku ini mengupas tuntas persoalan
pendidikan dan pengasuhan anak dimulai sejak kedua orangtuanya akan menyatukan
ikatan suci mereka dalam tali perkawinan hingga dalam kehidupan sehari-hari.
Pelajaran dan teladan kehidupan keluarga Rasulullah juga bisa diambil di sini.
Pada bab terakhir buku ini, diuraikan juga persoalan anak dan kerentanan
sosial. Banyaknya persoalan anak yang muncul ke permukaan dewasa ini dipotret
secara lengkap oleh penulis.
Membaca buku ini, selain mendapatkan
wawasan lengkap seputar pendidikan anak dan cita-cita membangun keluarga
sakinah, anda juga diajak untuk menjadi Ibu-Ayah yang baik bagi anak-anak:
memberi dan bukan menuntut, mengasihi dan bukan menyakiti. Selamat membaca! [*]
*) Direktur Student Crisis Centre (SCC) PP IPNU
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar