|
|
Judul:
Polisi Zaman Hindia Belanda
Penulis:
Marieke Bloembergen
Penerbit:
Kompas, Jakarta
Tahun:
I, Januari, 2011
Tebal:
xliv+540 halaman
Peresensi:
Fajar Kurnianto
|
Berangkat dari kepedulian dan
ketakutan, kepolisian Hindia Belanda dibentuk. Kepedulian ini terkait dengan
kepentingan negara induk (Belanda) untuk tetap mempertahankan legitimasi
kekuasaannya di negara koloninya dengan mengupayakan kebijakan progresif
(politik etis) yang lebih manusiawi dan beradab serta meninggalkan kebijakan
konservatif (eksploitasi) yang tidak manusiawi.
Buku karya Marieke Bloembergen ini
mencoba mengungkap dan menganalisis kronik kepolisian Hindia Belanda dari
sebab-sebab terbentuknya (latar belakang), reorganisasi yang dilakukannya,
kerja dan kinerjanya, hingga terbentuk apa yang disebut sebagai “polisi ideal”
atau “polisi modern” (negara polisi) mengikuti model polisi Eropa dengan segala
persoalan yang dihadapi pada tahapan implementasi kebijakan kepolisian di
lapangan. Buku ini melihat kepolisian Hindia Belanda dari perspektif
kepentingan pemerintah kolonial.
Ada tiga reorganisasi besar-besaran
kepolisian yang menjadi titik penting perubahan kepolisian. Reorganisasi
pertama dilakukan pada 1897.
Reorganisasi pertama ini dilandasi
prinsip dualisme antara pemerintah kolonial (negara induk) dengan pemerintah
dalam negeri (pribumi). Pada reorganisasi ini, pemerintah kolonial memutuskan
tidak turut campur urusan pemerintah dalam negeri. Artinya, urusan kepolisian,
sebagian besarnya, diserahkan pada pemerintah lokal.
Namun, tidak berarti pemerintah
dalam negeri benar-benar lepas dari pemerintah kolonial. Reorganisasi kedua
dilakukan pada 1912-1914.
Reorganisasi kedua ini dilandasi
oleh semangat politik etis, dengan prioritas upaya menyejahterakan rakyat,
sekaligus memperkuat pemerintah kolonial. Di era ini, coba dibentuk model
kepolisian ideal (modern) dan profesional serta tersentralisasi dengan
mengikuti model polisi Eropa.
Ada tiga sentral kepolisian sebagai
wujud reorganisasi ini, yakni di Batavia (Jakarta), Semarang, dan Surabaya.
Reorganisasi ketiga dilakukan pada 1918-1920.
Reorganisasi kedua ini dilandasi
selain kepentingan untuk melanjutkan idealisasi (modernisasi) kepolisian,
selain itu diorientasikan untuk memperkuat kontrol atas masyarakat pribumi yang
makin aktif muncul dalam wadah-wadah pergerakan sosial politik revolusioner.
Sejak reorganisasi ketiga inilah
kepolisian semakin memperkuat pengawasan hingga ke tingkat paling bawah dengan
membentuk polisi lapangan (veld politie).
Dengan reorganisasi ini, pemerintah
kolonial berkembang menjadi negara polisi yang kerap mengambil jalan kekerasan
untuk mengatasi persoalan. Di balik semua reorganisasi kepolisian Hindia
Belanda yang dilakukan, terutama reorganisasi gelombang ketiga, membuat
pemerintah kolonial berkembang menjadi negara polisi.
Marieke cenderung melihat bahwa
negara kolonial sesungguhnya tengah mengalami masalah legitimitas eksistensial
(hal 474) dan menggambarkan wajah sesungguhnya negara kolonial yang tidak
berdaya, takut, dan cemas. [*]
Dimuat di Koran Jakarta, 06 April 2011
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar