|
|
Judul: Samuel Leibowitz:
Pengacara Kaum Tertindas
Pengarang: Fred D. Pasley Penerjemah: Nisrina Lubis Tahun: 2010 Penerbit: Navila Yogyakarta Tebal: xvi + 292 halaman
Peresensi: Arif Syam
|
Samuel Leibowitz, sang pengacara
kaum tertindas ini, jelas memiliki nama yang cukup tenar di kalangan pengacara
di berbagai belahan dunia. Ia bahkan tercatat sebagai salah satu pengacara yang
turut serta menegakkan tonggak hukum di Amerika Serikat.
Nama Leibowitz mulai mencuat di
seantero Amerika setelah dia sukses membebaskan sembilan pemuda kulit hitam
dari kursi listrik. Kala itu, sembilan pemuda kulit hitam tersebut divonis
telah memperkosa dua orang perempuan kulit putih dan harus dihukum mati, hanya
dengan tiga hari masa proses persidangan. Tak ayal keputusan ini pun menuai
protes dari berbagai pihak, termasuk sebagian orang kulit putih. Banyak tokoh
nasional Amerika kala itu pun mengajukan petisi, salah satunya Albert Einstein.
Sidang ulang pun digelar dan
Leibowitz, diminta untuk membela sembilan pemuda tadi. Leibowitz tidak langsung
menerima tawaran tersebut. Dia masih memeriksa terlebih dulu berkas-berkas
persidangan, karena dia tidak mau membela orang yang memang bersalah. Setelah
mempelajari berkas-berkas tersebut dia pun memutuskan untuk bersedia menjadi
pembela tanpa meminta bayaran sedikitpun.
Sepak terjang Leibowitz tersebut
secara gamblang mengatakan bahwa slogan justice for all telah benar-benar
dipraktikkan oleh pengacara keturunan Yahudi tersebut. Sikap Leibowitz itu
tentu bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan di Amerika era tahun
1930-an, di mana sentimen rasial masih sangat kental. Tidak berlebihan jika
kemudian Fred D. Pasley, penulis buku-buku biografi di Amerika, tergerak untuk
meneliti pengacara kondang era 1930-an tersebut dan mengisahkannya dalam buku
setebal 292 halaman ini.
Dengan bahasa yang mengalir, buku
yang berjudul Samuel Leibowitz: pengacara kaum tertindas ini mengisahkan
berbagai sepak terjang Leibowitz selama dia menjadi pengacara. Dikisahkan bahwa
Leibowitz bukan sekedar tenar dan kontroversial, tetapi juga terbilang
pengacara yang memiliki prestasi yang cukup memukau. Betapa tidak, terhitung
Leibowitz berhasil membebaskan 77 orang dari hukuman mati dari 78 orang yang
dibelanya. Tak ayal dia pun menjadi pengacara yang cukup mahal di New York pada
waktu itu, yaitu dengan tarif minimal US$ 10.000.
Namun, kenyataan tersebut bukan
lantas berarti Leibowitz itu pengacara mata duitan. Leibowitz pernah dihadapkan
dengan dua kasus dalam waktu yang bersamaan, yaitu Al Capone seorang gembong
mafia yang berani membayar US$ 100.000 dan si malang Herry Hoffman yang sama
sekali tidak punya uang untuk membayar. Alhasil Leibowitz ternyata lebih
memilih untuk membela seorang Herry Hoffman. Sikap Leibowitz tadi agaknya cukup
sulit untuk dijumpai di bumi pertiwi ini. Akhirnya, di tengah kondisi carut
marut hukum di Indonesia—kasus Antasari Azhar yang masih belum jelas sampai
saat ini, nenek Minah yang dipenjara hanya karena mencuri tiga buah kakau,
koroptor yang bebas berkeliaran, dan lain sebagainya—kehadiran buku ini telah
memberi kontribusi yang besar. Semangat mempertahankan prinsip justice for all
oleh Leibowitz di sepanjang kisah hidupnya dalam buku ini tentu sangat cukup
untuk menginspirasi masyarakat Indonesia, khususnya kalangan pengacara. [*]
Sumber:
Kompas, 17 Juni 2011

Tidak ada komentar:
Posting Komentar