|
|
Judul:
Menggadaikan Ingatan,
Politisasi Islah dalam Kasus Priok
Penulis:
Wahyudi Akmaliah Muhammad
Penerbit:
Syarikat
Peresensi:
Rojil Nugroho Bayu Aji
|
Kekerasan yang dilakukan oleh
perangkat negara pada saat rezim berkuasa seringkali sulit untuk diungkap.
Jangankan masuk dalam ranah hukum, membicarakan peristiwa itu seakan menjadi
tabu dan bahkan membahayakan bagi diri seseorang yang membicarakannya.
Imbas dari pembicaraan itu bisa saja berujung penangkapan oleh aparat keamanan
dan diinterogasi secara psikis, dimasukkan penjara, atau bahkan mendapatkan
stigma buruk dari masyarakat.
Bagaikan orang yang jatuh kemudian
tertimpa tangga, mungkin ungkapan ini dapat mewakili bagaimana nasib korban
peristiwa kekerasan Tanjung Priok yang terjadi pada 12 September 1984.
Peristiwa Tanjung Priok yang terjadi ketika orde baru berkuasa, sengaja
diwacanakan secara samar-samar dan simpang siur. Ketika Peristiwa ini terjadi,
hampir tidak ada pertanyaan atas peristiwa tersebut bagi ormas ataupun LSM.
Beritanya pun tidak banyak keluar di media massa karena begitu kuatnya kontrol
negara terhadap arus informasi.
Namun demikian, ingatan tentang
peristiwa Tanjung Priok tidak begitu saja lenyap. Bagi korban kekerasan atas
peristiwa tersebut, ingatan tentang masa lalu itu mengendap dalam bentuk
trauma. Kemudian, trauma itu bisa juga menghantui korban. Sedangkan bagi para
pelaku, peristiwa Tanjung Priok bisa menjadi ingatan yang ingin segera
dilenyapkan. Kalaupun tetap teringat, maka hal itu diingat dengan bentuk
pembenaran atas terjadinya peristiwa Tanjung Priok tersebut.
Seiring reformasi dan tumbangnya
rejim orde baru di tahun 1998, ingatan tentang peristiwa Tanjung Priok kembali
mengemuka. Para korban lantas mengingat kembali dan melakukan perjuangan agar
para pelaku dapat diadili karena peristiwa ini dianggap sebagai kejahatan HAM.
Hal inilah yang ingin diungkapkan oleh Wahyudi Akmaliah Muhammad dalam bukunya
yang berjudul Menggadaikan Ingatan, Politisasi Islah dalam Kasus Priok ini.
Wahyudi Akmaliah, paling tidak juga mencoba menjelaskan bagaimana duduk
persoalan peristiwa Tanjung Priok sampai munculnya islah.
Bagi korban peristiwa Tanjung Priok,
ingatan atas kekerasan bisa menjadi obsesif. Apabila hal ini dibiarkan, maka
bisa menjadi dendam karena ingatan bukan sekadar jejak dalam diri korban. Hal
ini merupakan goresan yang secara mekanis terus melekat dan dikenali. Imbasnya,
seseorang tidak akan bisa bicara masa depan apabila masa lalunya tidak tuntas
dan tidak jelas. Dengan teori Maurice Halbwach, penulis mengantarkan pembaca
kepada pembentukan identitas kedirian yang ditentukan oleh relasi antara
individu dan yang lainnya. Relasi inilah yang menopang kelengkapan ingatan,
namun bukan berarti ingatan individu dengan individu lainnya ketika dijumlahkan
akan menjadi narasi besar sebagai ingatan kolektif.
Kemudian terkait masalah struktur
dirkusif dalam buku ini, penulis menggunakan teori Foucault di mana pandangan
terhadap objek itu dibentuk dalam batas-batas yang telah ditentukan. Sejumlah
praktik diskursif menyebabkan persepsi terhadap objek yang dibentuk, dibatasi,
dan dikontrol menjadi sesuatu yang benar sehingga realitas yang dihadirkan
merupakan wacana yang sesuai dengan kehendak orang atau institusi yang
membentuknya dengan pembentukan wacana tertentu. (hlm. 16-19)
Selanjutnya, Wahyudi Akmaliah juga
menunjukkan bagaimana narasi masa lalu peristiwa Tanjung Priok dibentuk.
Kontestasi wacana peristiwa Tanjung Priok ketika orde baru dimenangkan oleh
rejim negara yang berkuasa. Selama berkuasa, wacana dominan yang dibangun oleh
orde baru kepada publik bahwa peristiwa Tanjung Priok bukan hanya konflik
antara militer dengan masyarakat muslim, melainkan sebuah upaya untuk mengganggu
stabilitas negara atas nama islam. Para pelaku yang terlibat dalam peristiwa
itu dituduh melakukan huru-hara.
Sedangkan para tokohnya seperti Amir
Biki dianggap melakukan tindakan subversif. Penangkapan juga dilakukan kepada
keluarga korban yang menanyakan hilangnya sanak saudara mereka ketika peristiwa
itu terjadi. Sejalan dengan penangkapan itu, media massa dikendalikan
oleh negara melalui pemberitaan yang bersumber dari Panglima ABRI/Pangkobkamtib
Jenderal TNI L.B. Moerdani. Implikasi pemberitaan tunggal itu menjadi sebuah
stigmatisasi bahwa seseorang yang terlibat dalam peristiwa Tanjung Priok dan
terutama korban dan keluarga korban adalah PKI, Gerakan Pengacau
Keamanan, islam radikal. Salah satu stigma itu adalah dengan didaftarnya nama-nama
mereka yang terlibat di pelbagai instansi sebagai orang yang dianggap menentang
negara.
Tidak lupa buku ini menjelaskan
tentang artikulasi ingatan korban setelah era reformasi. Suara-suara korban
yang selama ini terbungkam menurut Wahyudi Akmaliah tidak begitu saja senyap.
Para korban, meskipun tidak bisa bersuara justru membangun dan mengokohkan
ingatan mereka melalui beberapa cara di antaranya adalah melalui ritus
tahlilan, memoar dan dokumentasi berupa tulisan tentang peristiwa Tanjung
Priok.
Setelah memelihara ingatan, para
korban juga melakukan aktualisasi dalam bentuk meminta pertanggung jawaban
untuk penuntasan kasus kekerasan HAM atas peristiwa Tanjung Priok. Lewat
Yayasan 12 September 1984, Sontak (solidaritas nasional untuk korban priok),
Kompak (komite mahasiswa pemuda anti kekerasan), serta dibantu oleh pegiat
kemanusiaan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Ketika pemerintahan
Abdurrahman Wahid, kasus ini diangkat ke pengadilan HAM Ad Hoc yang mana di era
Habibie terbentur dengan pembentukan tim pancari fakta oleh Fraksi Golkar dan
Fraksi ABRI. Sejumlah nama terseret ke pangadilan di antaranya adalah L.B.
Moerdani, Try Soetrisno (mantan Pangdam Jaya), Rudolf Butar Butar (mantan
Dandim Jakut), Alif Pandoyo (mantan asisten operasi Kodim Jakarta).
Namun, menurut Wahyudi Akmaliah,
sangat disayangkan karena sebelum kasus itu disidangkan telah muncul
wacana islah yang ditawarkan oleh pelaku sebagai jalan damai yang mengakibatkan
retaknya solidaritas korban dalam penuntasan kasus ini di pengadilan. Tanggal 1
Maret 2001 di masjid Sunda Kelapa Jakut, perjanjian damai lewat islah antara
pelaku ditandangani sebagian besar korban peristiwa Tanjung Priok yang diwakili
oleh tim tujuh.
Lebih jauh, menurut Wahyudi
Akmaliah, islah ini merupakan salah satu bentuk siasat para korban yang pro
islah agar mendapatkan kompensasi dengan memanfaatkan identitas sebagai korban.
Korban pun memerlukan biaya hidup sehari-hari sehingga kelompok yang pro islah
menerima kompensasi dari Try Soetrisno dan Rudolf Butar Butar. Sedangkan
pandangan dari kelompok yang kontra dengan islah memberikan argumentasi yang
berbeda. Bagi korban dan keluarga yang kontra islah, penolakan itu bukan
berarti tidak setuju dengan konsep islah dalam islam.
Namun, konteks islah yang ditawarkan
tidak sesuai dengan konsep islam itu sendiri yakni tidak ada pengungkapan
kebenaran atas kesalahan yang dilakukan pelaku, pengungkapan kebenaran tersebut
juga harus disampaikan oleh satu lembaga yang ditentukan negara. Jadi,
kejujuran pelaku menjadi syarat dasar dilakukannya islah. Kebutuhan materi
memang diperlukan dalam hidup, akan tetapi bukan berarti harus menggadaikan
harga diri.
Dengan demikian menurut Wahyudi
Akmaliah, ingatan tentang peristiwa masa lalu dalam kasus peristiwa Tanjung
Priok ini bukanlah sesuatu yang tunggal dan sekadar rekaman jejak masa lalu,
melainkan memiliki interpretasi rekonstruksi yang menanamkan beragam narasi,
sejumlah asumsi, pembentukan wacana, dan juga konteks sosial mengenai ingatan
itu sendiri. Sesama korban peristiwa Tanjung Priok yang sama-sama pernah
didehumanisasi oleh orde baru, namun cara penyikapan terhadap hal itu memiliki
perbedaan. Bagi korban yang kontra islah, keadilan harus diperjuangkan sebagai
upaya memulihkan rasa sakit selama bertahun-tahun. Keadilan merupakan jalan
untuk berdamai dengan masa lalu. (hlm. 131-164)
Alih alih untuk berdamai dengan masa
lalu, islah dengan kompensasi uang mulai 2 juta sampai 300 juta yang diterapkan
dalam peristiwa Tanjung Priok justru memproteksi para pelaku dan merupakan
bentuk pengaburan dalam penuntasannya di ranah hukum dan peradilan. Islah
tersebut mengakibatkan adanya keterangan yang berbeda antara Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di pengadilan. Dalam BAP, korban yang pro islah
masih terlihat memberatkan pelaku. Namun, ketika di persidangan justru
mengamankan posisi pelaku.
Hal ini berimplikasi pada putusan
pengadilan HAM Ad Hoc. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum para pelaku
yang bertanggung jawab atas peristiwa itu akhirnya tidak kuat karena kesaksian
di pengadilan tidak ada yang memberatkan pelaku sehingga hakim menyatakan
terdakwa (pelaku) tidak bersalah. Kalaupun ada yang terbukti, dalam tingkat
kasasi para pelaku bisa dibebaskan. Inilah impunitas yang diberikan sendiri
oleh korban yang pro dengan islah.
Akhirnnya, buku yang ditulis oleh
Wahyudi Akmaliah ini merupakan salah satu bentuk untuk mengabadikan dokumentasi
ingatan pada peristiwa Tanjung Priok. Buku ini merupakan bentuk sebuah situs
dan suatu cara untuk memelihara ingatan masa lalu dan bahkan pelepasan beban
masa lalu dengan cara mengangkatnya ke publik. Dan buku ini dihadirkan oleh
Wahyudi Akmaliah sebagai dokumentasi untuk memelihara ingatan tentang seluk
beluk peristiwa Tanjung Priok yang mengorbankan ratusan manusia tak bersalah
sampai penggadaiannya dengan cara islah yang bersifat politis dan pragmatis
untuk mendapatkan kompensasi berupa materi. [*]
Dimuat di harian Kompas, 3
Desember 2010
Sumber:
http://resensibuku.com/?p=1044
http://resensibuku.com/?p=1044

Tidak ada komentar:
Posting Komentar