|
|
Judul Buku:
Pendidikan Multikultural
Penulis: Chairul Mahfud Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta Cetakan: II, 2007 Tebal: xxvii + 294 Halaman Peresensi: Ach Syaiful A'la*) |
Bangsa Indonesia dikenal sebagai
bangsa yang demokratis. Meski demokrasi itu sempat terkurung dan dikebiri masa
Orde Baru. Hak-hak warga negara selama 32 tahun disumbat dan dikekang oleh
pemerintah. Setelah arus “reformasi” (public sphere) bergulir, yang
lebih bertendensi pada kebebasan rakyat ibarat air—meminjam istilah Nurkholish
Madjid—yang semula tersumbat kemudian dibuka, air keras kontan menyerobot
keluar.
Cita-cita reformasi kini nampaknya
mengalami kemacetan dalam pelaksanaannya, ada baiknya digulirkan kembali. Alat
penggulir bagi proses-proses reformasi sebaiknya secara model dapat
dioperasionalkan dan dimonitor, yaitu mengaktifkan model multikulturalisme
untuk meninggalkan masyarakat majemuk dan secara bertahap memasuki masyarakat
multikultural Indonesia. Sebagai model, maka masyarakat multikultural Indonesia
adalah sebuah masyarakat yang berdasarkan pada ideologi multikulturalisme atau
Bhineka Tunggal Ika yang multikultural, yang melandasi corak struktur
masyarakat Indonesia pada tingkat nasional dan lokal.
Gelombang demokrasi memang membawa
dampak positif terhadap masyarakat. Sehingga Hak Asasi Manusia (HAM) dan
eksistensi kelompok bisa dihormati. Tetapi tidak mustahil juga mengandung
bahaya dan perpecahan. Perpecahan pada akhirnya akan beruntut kepada
benturan-benturan yang diakibatkan oleh adanya beberapa faktor: politik,
sosial, budaya, ras, ekonomi, bahkan agama.
Indonesia, seperti anggapan banyak
orang mengandung muatan yang sarat kemajemukan, maka pendidikan multikultural
menjadi sangat strategis untuk dapat mengelola kemajemukan secara kreatif,
sehingga konflik yang muncul sebagai dampak dari transformasi dan reformasi
sosial dapat dikelola secara cerdas dan menjadi bagian dari pencerahan
kehidupan bangsa ke depan melalui pendidikan.
Kenapa menjadi tugas dan tanggung
jawab pendidikan untuk menyelesaikan persoalan ini? Secara definisi, dalam
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973, bahwa pendidikan pada hakikatnya
merupakan suatu usaha yang disadari untuk dikembangkan kepribadian dan
kemampuan manusia yang dilaksanakan di dalam maupun di luar sekolah, dan
berlangsung seumur hidup (long life education). Halaman 33.
Pendidikan multikultural (multicultural
education) adalah proses penanaman cara hidup menghormati, tulus, dan
toleran terhadap keanekaragaman budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat
plural. Dengan pendidikan multikultural, diharapkan adanya kekenyalan dan
kelenturan mental bangsa menghadapi benturan konflik sosial, sehingga persatuan
bangsa tidak mudah patah dan retak.
Jika kita menengok sejarah
Indonesia, maka realitas konflik sosial yang terjadi sering kali mengambil
bentuk kekerasan sehingga mengancam persatuan dan eksistensi bangsa. Pengalaman
peperangan antara kerajaan-kerajaan sebelum kemerdekaan telah membentuk fanatisme
kesukuan yang kuat. Sedangkan, terjadinya konflik sosial setelah kemerdekaan,
sering kali bertendensi politik, dan ujungnya adalah keinginan suatu komunitas
untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahkan
buntutnya masih terasa hingga sekarang, baik yang terjadi di Nangroe Aceh
Darussalam dan Papua. Tanpa pendidikan multikultural, maka konflik sosial yang
destruktif akan terus menjadi suatu ancaman yang serius bagi keutuhan dan
persatuan bangsa.
Pendidikan multikultural sangat
penting diterapkan guna meminimalisasi dan mencegah terjadinya konflik di
beberapa daerah. Melalui pendidikan berbasis multikultural, sikap dan mindset
(pemikiran) pelajar/mahasiswa akan lebih terbuka untuk memahami dan
menghargai keberagaman.
Dengan pengembangan model pendidikan
berbasis multicultural, diharapkan mampu menjadi salah satu metode efektif
meredam konflik. Selain itu, pendidikan multikultural bisa menanamkan sekaligus
mengubah pemikiran peserta didik untuk benar-benar tulus menghargai keberagaman
etnis, agama, ras, dan antargolongan.
Tak hanya itu, pendidikan
multikultural juga mencakup revisi materi-materi dan sistem pembelajaran,
seleksi penerimaan siswa, rekrutmen guru, termasuk revisi buku-buku dan
teks-teks soal Ujian Nasional (UN). Halaman 192. Misalnya, pelaksanaan UN
selama ini terus menjadi perdebatan dan menimbulkan pro-kontra, sejak keluarnya
SK No 153/U/2003 tentang UAN. Mulai teknis pelaksanaan hingga keputusan
pemerintah tentang pelulusan terhadap siswa. Secara yuridis, pelanggaran
terhadap UU No. 20 tahun 2003. Pada pasal 58 ayat (1), misalnya, semestinya UAN
menjadi tolak ukur, kontrol, alat evaluasi tingkat kemampuan peserta didik dan
penyerapan terhadap materi. UU lahir, oleh pemerintah malah dibelokkan menjadi
alat untuk menentukan tingkat kelulusan siswa. Secara tidak langsung pemerintah
masih berkeinginan menyeratakan dan tidak mendukung adanya paradigma atau
pijakan pendidikan multikultaral.
Menjadi penting kiranya buku setebal
295 halaman ini untuk dijadikan santapan awal bagi siapa saja yang hendak
memperkaya khazanah tentang diskursus pendidikan multikultural. Kata Prof Dr A
Syafiq Mughni, sekaligus sebagai pengantar buku ini, wacana “pendidikan
multikultural” kian hari bagaikan bola salju (snow ball) yang menggelinding
semakin besar dan marak diperbincangkan oleh pelbagai kalangan, pengamat
pendidikan, akademisi pendidikan, aktivis, budayawan, lembaga swadaya
masyarakat, dan lain-lain. Selamat membaca! [*]
*) Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya. Aktif di lesehan Komunitas Baca Surabaya (Kombas).
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar